ppid.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berhasil meraih peringkat umum ketiga dalam penerapan Undang-undang (UU) Komisi Informasi Publik (KIP) Tahun 2018 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Keberhasilan tersebut diraih dikarenakan Pemkot Depok selalu memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakatnya.
Menurut Sekretaris Diskominfo Kota Depok Dewi Retno, raihan yang didapat Pemkot merupakan tindaklanjut dari monitoring dan evaluasi dari UU KIP. Sebelumnya, Tim Monev Provinsi Jawa Barat sudah mengunjungi Depok untuk melihat penerapan UU KIP.
“Alhamdulillah, tahun ini Depok berhasil memperoleh peringkat umum ketiga. Keberhasilan ini berkat dukungan dari seluruh elemen yang telah memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” tuturnya kepada depok.go.id saat acara Pemeringkatan Hasil Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU KIP Tahun 2018 dan Peringatan International Right To Know Day di Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Jumat (28/09).
Dewi menjelaskan, peringkat umum yang disabet Pemkot karena berhasil mendapat dua piala dari empat kategori yang dilombakan. Antara lain juara Peringkat Ketiga Kelengkapan Penguman Informasi Publik Berkala dan Peringkat Kedua Kelengkapan Penyediaan Informasi Publik Setiap Saat.
Dewi berharap ke depannya pihaknya dapat mempertahankan prestasi yang telah diraih. Selain juga dapat meningkatkan aspek kelembagaan, pelayanan, informasi kepada masyarakat, serta peningkatan dukungan teknologi informasi.
“Semoga ke depannya pelayanan informasi kepada masyarakat. Semua upaya itu dapat terus ditingkatkan agar penghargaan yang telah diraih dapat terus dipertahankan,” tandasnya.
ppid.depok.go.id