berita.depok.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan layanan permohonan informasi publik tetap beroperasi secara terbatas selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 800/121/Org/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto mengatakan, layanan informasi publik tetap dibuka pada beberapa hari tertentu, yakni Senin–Selasa, 16–17 Maret 2026 serta Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026.
“Layanan informasi publik tetap dibuka pada beberapa hari tersebut untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses informasi dari pemerintah daerah,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Senin (16/03/26).
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi publik secara daring melalui email ppid@depok.go.id maupun melalui email perangkat daerah terkait.
Selain itu, permohonan informasi dan pengajuan keberatan juga dapat dilakukan melalui barcode yang telah ditautkan pada laman website resmi Pemkot Depok, yaitu depok.go.id.
“Melalui layanan ini diharapkan kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik dari Pemerintah Kota Depok tetap dapat terpenuhi meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” tandasnya. (berita.depok.go.id-MGG Syifa/Jd08/ED 02)


